Tilang On Line, Kenapa Tidak?
TRANSINDONESIA.CO – Penindakkan terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui sistem tilang (bukti pelanggaran) secara manual maupun secara on line menuju elektronik (Electronic Law Enforcement/ ELE).
Hal ini untuk, 1. Mencegah agar tidak terjadi kemacetan/kecelakaan lalu lintas maupun masalah-masalah lalu lintas lainya. 2. Memberikan perlindungan/pengayoman kepada pengguna jalan lainnya. 3. Membangun budaya tertib berlalu lintas. 4. Edukasi, dan 5. Kepastian hukum.
Tilang secara manual yang dilakukan saat ini banyak kendala di lapangan, dari kecepatan, complain-komplian sampai dengan potensi penyimpangan /penyalahgunaan kewenangan.
Tilang secara on line dilakukan sebagai upaya mempersingkat cara menindak/melakukan penindakkan oleh para petugas di lapangan dengan menggunakan alat baca barcode/kode pengaman pada SIM/STNK, tidak dengan blangko lembar tilang melainkan secara on line yang terhubung dengan back office maupun bank dan pengadilan yang akan mengeksekusi penjatuhan putusan denda.
Keuntungan penggunaan tilang on line, 1. Tidak perlu menulis secara manual, lebh cepat wkatu dan penindakannya, 2. Tidak memerlukan blanko tilang, 3. Data tilang langsung terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat sebagai sistem filling and recording, 4. Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda, 5. Terkoneksi dengan pengadilan untuk sidang/ menjatuhkan putusan denda, 6. Petugas dapat memberikan bukti pelanggaran berupa foto/ film/rekaman sebagai lampiran sidang, 7. Para pelanggar dapat dikenakan demeryt point system pada pelanggaran yang dilakukan, 8. Sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi dan program-program Polantas lainnya, dan 9. Dapat memberikan info aktual sebagai potret budaya tertib berlalu lintas.
Kemudian langkah membangun tilang on line, 1. Political will/kebijakan, 2. Rasionalisasi implementasi, 3. Membangun sistem infrastruktur (back office, aplikasi dan network), didukung produk-produk SIM dan STNK barcode/system kode yang bisa dibaca dengan kamera, 4. Menyiapkan tim transformasi sebagai tim pendukung/tim kendali mutu, 5. Melakukan MoU dengan para stake holder, 6. Menyiapkan trainer dan melakukan training, 7. Menyiapkan SDM untuk petugas admin tilang pada back office, 8. Melakukan training kepada para petugas penindak, 9. Melakukan pilot project dan sosialisasi, 10. Melakukan monitoring dan evaluasi, 11. Melakukan pengembangan menuju ELE.[CDL28102016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana