Rumah Kamnas Apresiasi RUU Terorisme

TRANSINDONESIA.CO  – Rumah Keamanan Nasional (Kamnas) menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR RI, atas upaya merespon keinginan masyarakat agar UU Pemberantasan Tindak Pidana terorisme segera di sahkan.

“Terorisme adalah kejahatan Trans National Organized Crime (TOC), dapat dikatagorikan sebagai Pelanggaran Berat Hak Azazi Manusia (HAM) dan Crime Againts Humanity, oleh karenanya mendesak adanya payung hukum untuk Pencegahan dan pemberantasannya secara terencana dan berkesinambungan sehingga hak assi manusia dapat dilindungi,” kata Ketua Umum Rumah Kamnas Maksum Zuber dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 29 September 2016.

Menurut Maksum, terorisme adalah tindakan yang tidak berprikemanusiaan, keji, brutal dan tidak kenal waktu dan tempat.

Share
Leave a comment