Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas

TRANSINDONESIA.CO – Pelanggaran salah satu penyebab berbagai masalah lalu lintas.  Dibidang lalu lintas pelanggaran-pelanggaran bervariasi dari yang tidak berdampak luas sampai yang berdampak pada terjadinya kecelakaan lalu lintas yang berakibat pada fatalitas korbanya.

Pengkategorian pelanggaran: 1.Pelanggaran yang bersifat administratif dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan tatkala tidak berdampak luas atau tidak berkaitan dengan masalah-masalah kejahatan lainya. 2.Pelanggaran yang berdampak terjadinya maslah kemacetan, ketidak teraturan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sedang. 3.Pelanggaran yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas dengan korban yang fatal dan berdampak luas atau mengakibatkan rusaknya keteraturan sosial yang ada dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Pelanggaran dapat disebabkan karena adanya: 1.Ketidaktahuan, 2. Ketidakmampuan, 3.Kelalaian, 4.Kesengajaan.

Pada konteks penanganan pelangaran perlu adanya pembangunan infrastruktur sehingga dapat meminimalisir peluang atau kesempatan untuk melakukan pelanggaran dan tatkala melakukan pelanggaran dapat dilakukan pengawasan/penindakan secara simultan dan tidak parsial.

Razia kenderaan bermotor.[DOK]
Razia kenderaan bermotor.[DOK]
Selain membangun sistem untuk pendidikan keselamatan pun sudah menjadi bagian dari long life education dan dilakukan sejak usia dini. Dan tentu saja penegakkan hukum yang tegas dan dibangun dengan model elektronik.

Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernitas, sering dipandang sebelah mata, atau dimaklumi bila terjadi masalah lalu lintas.

Puncak gunung es dari masalah lalu lintas antara lain, kemacetan dan kecelakaan yang dapat diakibatkan dari pelanggaran para pengguna jalan.

Sering kita melihat orang yang melanggar tanpa rasa berdosa terus melakukan pelanggaran. Lupa, bahwa lalu lintas adalah urat nadi kehidupan yang berarti harus aman, selamat, tertib dan lancar.

Berlalu lintas selain wajib peduli akan keselamatan bagi dirinya, juga bagi orang lain. Toleransi, empati, peduli merupakan refleksi kesadaran berlalu lintas. Kesadaran inilah menjadi cermin dari peradaban suatu masyarakat, bahkan suatu bangsa.

Membangun kesadaran tertib berlalu lintas atau budaya patuh hukum dimulai dari: 1.Pembangunan infrastruktur yang dapat mengontrol/mengawasi bahkan memaksa pengguna jalan mentaati peraturan, 2.Edukasi yang baik dilakukan secara konsiten dan berkesinambungan sepanjang hayat, 3.Sistem pendidikan keselamatan dan sistem uji SIM yang mampu memberikan standar kompetensi bagi para pengemudi dan calon pengemudi, 4.Sistem penegakkan hukum yang tegas dan berkaitan dengan demeryt point sistem (terhadap pelanggaran yang dilakkukan baik: administrasi, berdampak kemacetan dan berdampak kecelakaan) pada sistem perpanjangan SIM.

Kesadaran, tanggung jawab dan disiplin dalam berlalu lintas menjadi refleksi dari tingkat budaya dan modernitas suatu bangda dalam membangun urat nadi menjadi aman.[CDL04092016]

Penulis: Chryshnanda Dwilaksana

Share