Kapolda Akan Tangkap Penambang Liar di Dongi-Dongi
TRANSINDONESIA.CO – Kapolda Sulwesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol Rudi Sufahriadi menyatakan “kalau ada lagi penambang di lokasi tambang emas ilegal Dongi-Dongi, kami akan tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku”.
“Jangan coba-coba menambang lagi. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda di Dusun Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Kamis 1 September 2016.
Pernyataan Kapolda Sulteng itu disampaikan kepada sejumlah wartawan yang meliput penertiban kembali tambang emas ilegal Dongi-Dongi pada Kamis siang, 1 September 2016.
Penertiban kedua kali tambang emas ilegal yang terletak dalam kawasn Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) itu dilakukan Polda Sulteng, Polres Poso dan Sigi dengan melibatkan sekitar 1.000 personil gabungan Polri/TNI, Polhut dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah.
Tambang emas ilegal Dongi-Dongi sudah pernah ditutup pada 29 Maret 2016, namum begitu petugas ditarik dari lokasi, awal Agustus 2016 kembali diserbu para penambang yang berdatangan dari beberapa daerah di luar Sulteng.
Dan pada hari ini, kata Kapolda, lokasi tambang emas ilegal yang berada dalam kawasan lindung yang menjadi paru-paru dunia kembali ditertibkan dari aktivitas menambang emas.
“Siapa yang berani masuk dan terbukti menambang, maka yang bersangkutan langsung ditangkap dan diajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,” tegas Jenderal bintang satu itu.
Karena itu, Kapolda Rudi berharap masyarakat yang ada di Dusun Dongi-Dongi untuk ikut menjaganya. “Ini demi kepentingan kita bersama,” ujarnya.
Guna mengamankan lokasi tambang, Kapolda mengatakan membangun pos di pintu masuk ke lokasi dan juga di dalam lokasi.
Petugas akan mengamankan lokasi selama batas waktu yang belum ditentukan.
Kapolda menambahkan, hari ini juga sesuai dengan kesepakatan dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Sulteng H Longki Djanggola dan semua intansi terkait, termasuk Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Dinas Kehutanan dan Pekerjaan Umum (PU) langsung dengan memasukan alat berat untuk membuka jalan mengangkut material menutup lubang-lubang bekas menggali reb (tanah/pasir yang mengandung emas).
“Yang jelas, kami (Polda Sulteng) dan aparat gabungan TNI, Polhut dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menjalankan tugas penertiban,” kata Kapolda.[Ant/Jei]