139 WNI Ditahan di Hong Kong

TRANSINDONESIA.CO – 139 orang warga negara Indonesia (WNI) ditahan di lembaga pemasyarakatan wilayah Otonomi Khusus Hong Kong karena terlibat dalam berbagai tindak kriminal.

“Saat ini ada 139 saudara kita yang berada di penjara. Karena itu, kenali hukum dan jauhkan hukuman atau agar kita terhindar dari pelanggaran hukum,” kata Konsul Kejaksaan KJRI Hong Kong Sri Kuncoro di Hong Kong dalam edukasinya pada Buruh Migran Indonesia (BMI) pada Panggung Merah Putih 2016, Minggu 21 Agustus 2016.

Ditambahkannya ke-139 WNI yang ditahan karena tindak kriminal antara lain narkoba, pencurian, dokumen palsu, dan pelanggaran masa tinggal.

Tenaga Kerja Indonesia.[Dok]
Tenaga Kerja Indonesia.[Dok]
Panggung Merah Putih 2016 yang mengusung tema “Mewujudkan BMI Cerdas, Indonesia Bangga” diselenggarakan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-71 Republik Indonesia, dibuka dengan pengguntingan pita oleh Konjen RI di Hong Kong Chalief Akbar Tjandraningrat, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas Tarihoran, dan Putri Indonesia 2016 Kezia Roslin Cikita Warou.

Share
Leave a comment