Narkoba Senilai Rp33 M Dimusnahkan
TRANSINDONESIA.CO – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan pil psikotropika di halaman Mapolres Jakarta Barat Jalan S Parman No 31 Jakarta Barat, kemaren.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Irsan mengatakan pemusnahan barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari bulan Juni sampai dengan Juli 2016 dari empat tersangka.
“Pengungkapan ini dari hasil penangkapan empat tersangka AH, GS, AR dan DP,” kata AKBP Irsan.
AKBP Irsan menambahkan, dari penangkapan keempat pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan sabu seberat 22 kilogram, ganja 1,2 kilogram dan pil psikotropika 1.660 butir.
Keempat pelaku ditangkap pada waktu berbeda yakni AH pada 8 Juni 2016 dengan barang bukti 1.660 butir ekstasi ditangkap di kontrakannya Jalan Betet, Tambora, Jakarta Barat, GS ditangkap pada 22 Juni 2016 dengan barang bukti 22 kilogram sabu di kawasan Bekasi dan AR bersama kekasihnya DP ditangkap pada 3 Juli 2016 dengan barang bukti 1,2 kilogram ganja di Jalan Haji kelik, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
“Barang haram ini kalau dirupiahkan mencapai 33,2 Miliar dan dapat menyelamatkan 112.860 ribu jiwa,” ungkap AKBP Irsan.
Ketiga jenis narkoba tersebut di musnahkan dengan cara di blender dengan dicampur air accu dan dibakar.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.[Min]