Imigrasi Bekasi Jaring 46 WNA

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 46 warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, terjaring razia petugas imigrasi setempat karena diduga tidak mengantongi izin.

“Razia ini kita lakukan di Apartemen Center Poin Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan selama 25-26 Juli 2016,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Is Edy Ekoputranto di Bekasi, kemaren.

Menurut dia, ekspatriat tersebut terpaksa digelandang ke kantor imigrasi karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian yang lengkap.

Sebanyak 46 WNA yang terjaring itu di antaranya 21 berasal dari India, sedangkan 25 lainnya berasal dari berbagai negara di Eropa, Amerika, dan Asia.

Share
Leave a comment