63 Orang Tersangka Pembakar Lahan di Riau

sby tinjau riauPresiden SBY tinjau hutan Riau.(istimewa)

 

TRANSINDONESIA.co, Pekanbaru : Tim pemburu pembakar lahan di Provinsi Riau telah menangkap 63 orang dan 1 perusahaan dijadikan tersangka.

“Tersangka terus bertambah. Dari warga ada 63 tersangka. Korporasi ada 1 yang ditetapkan jadi tersangka. Total tersangka sudah 64,” jelas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK di Pekanbaru, Riau, Minggu (16/3/2014).

Menurut Guntur, tersangka bisa saja bertambah karena tim pemburu masih menyisir sejumlah lokasi kebakaran. Tim pemburu dibagi 9 tim dan disebar ke beberapa titik rawan kebakaran.

“Beberapa tim fokus ke Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dan Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan. Tersangka terakhir ditangkap di Pelalawan dan Indragiri Hilir,” terang Guntur.

Para tersangka, jelas Guntur, ada yang ditahan dan tidak. Meski yang menangkap tim pemburu, penanganan tetap dilakukan polres dan polsek di wilayah hukum tempat para tersangka ditangkap.

“Untuk perusahaan, meski sudah dijadikan tersangka, penyidik belum menetapkan orang yang paling bertanggung jawab. Bukti-bukti masih dikumpulkan dan saksi terus dipanggil,” ucap Guntur.

Terhadap para tersangka, penyidik menjeratnya dengan Undang Undang berlapis. “Ada UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Lingkungan Hidup dan KUHP,” tegas Guntur.

Menurut Guntur, tim pemburu bentukan Polda Riau tidak hanya menangkap. Tindakan pencegahan juga terus dilakukan dengan menyebar selebaran yang mengimbau masyarakat tidak membakar lahan dan hutan.

“Jadi, tidak hanya tindakan tegas. Imbauan pencegahan juga dilakukan ke masyarakat. Itu merupakan tugas kepolisian dalam mengayomi dan melindungi masyarakat,” pungkas Guntur.(lp6/ful)

Share