Kejari Sukabumi Jebloskan Koruptor ke Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, menahan AR, tersangka korupsi kredit fiktif yang dananya bersumber dari Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tahun 2012 sebesar Rp5 miliar.

“Sebelum ditahan tersangka kami periksa terkait kredit fiktif yang sumbernya dari Kementerian Koperasi dan KUKM tahun anggaran 2012 yang dialirkan melalui Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Kohippi) Kota Sukabumi,” Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Raja Ulung Padang di Sukabumi, Kamis (14/7/2016)

Tersangka dicecar beberapa pertanyaan tim penyidik sejak pukul 13.00 hingga pukul 17.00 WIB. Tersangka yang menjabat sebagai Manager Operasional Kohippi Kota Sukabumi ini didampingin oleh tiga kuasa hukumnya.

Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.[Ist]
Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.[Ist]
AR kemudian menjalani pemeriksaan medis, kemudian dibawa ke Lapas Kelas II-B Nyomplong, Kota Sukabumi.

Menurutnya, penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bahkan tim penyidik khawatir karena alamat tersangka ini tidak jelas..

“Modus yang dilakukan tersangka untuk mencairkan dana bantuan dari pemerintah pusat tersebut, yakni dengan mengajukan permohonan bantuan LPDB ke Kementerian Koperasi dan KUKM pada 2012 sebesar Rp5 miliar,” tambahnya.

Hhasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Jabar, menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini Rp5 miliar, sehingga bisa dikatakan tidak ada sedikitpun dana yang dikucurkan pemerintah pusat ini disalurkan sesuai pengajuan awal.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dan tersangka yang dijebloska ke penjara, karena tim penyidik masih terus berupaya membongkar penyelewengan uang negara ini,” katanya.

Sementara, Tim kuasa hukum tersangka, Andri Yules menatakan akan memohon penangguhan penahanan, karena kliennya tidak pernah mencoba melarikan diri selama kasus ini disidik oleh pihak Kejari Sukabumi.

“Upaya penangguhan hukum akan kami lakukan, karena merupakan hak tersangka yang diatur dalam undang-undang” katanya.[Ant/Sap]

Share