Anak Buah Ahok Diperiksa Terkait Reklamasi

TRANSINDONESIA.CO – Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja kembali diperiksa Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi pulau di Teluk Jakarta.

Tiba di KPK dengan mengenakan kemeja batik, Sunny mahal bicara. Saat ditanya awak media, Ia hanya menyahut untuk diperiksa untuk tersangka Mohamad Sanusi.

“(Diperiksa) buat Sanusi hari ini. Melengkapi yang sebelumnya,” ujar Sunny di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Reklamasi Teluk Jakarta.[Ist]
Reklamasi Teluk Jakarta.[Ist]
Kemudian, ia lebih memilih bungkam ketika ditanya soal lain. Misalnya soal dugaan penerimaan Rp30 miliar dari pengembang ke TemanAhok. Disebut-sebut dana sebanyak itu diterima TemanAhok melalui Sunny.

Adapun pemeriksaan Sunny ini merupakan yang keempat kalinya dalam kasus. Ini Sunny sendiri sudah dicegah ke luar negeri.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka Dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.[Met/Dod]

Share