KPK Dalami Aliran Dana Teman Ahok

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendalami dugaan aliran dana Rp 30 miliar ke TemanAhok, relawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam menempuh jalur independen menyongsong Pilkada DKI 2017.

Uang sebanyak itu disinyalir dari pihak pengembang reklamasi pulau di Teluk Jakarta. “KPK melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) di Dumas (pengaduan masyarakat KPK),” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Menurut Basaria, tim penyelidik nantinya akan melihat hasil dari pulbaket tersebut. Dari situ bisa ditindaklanjuti, apa perlu ditingkatkan statusnya ke tahap penyelidikan atau tidak.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diruang tunggu KPK menunggu pemeriksaan terkait korupsi RS SUmber Waras.[Ist]
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diruang tunggu KPK menunggu pemeriksaan terkait korupsi RS SUmber Waras.[Ist]
“Pulbaket ini sekarang sedang dilakukan. Kalau menurut dari tim lidik perlu dinaikan ke penyelidikan baru akan dinaikan ke penyelidikan,” terangnya.

Basaria menjelaskan, nantinya di tahap penyelidikan, KPK akan meminta keterangan sejumlah pihak dan memanggil yang bersangkutan ke KPK.

Meski demikian, Basaria menjelaskan KPK tidak akan memaksa perkara ini nantinya harus masuk ke penyidikan atau tidak. Sebelum sampai ke tahap itu, KPK harus menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terlebih dulu.

“Kalau penyidik kita tak bisa menemukan alat bukti itu, ya jangan dipaksakan juga. Penegakan hukum itu harus berdasarkan fakta dan bukti,” ucap Basaria.

Aliran uang Rp30 miliar ke kas TemanAhok itu mencuat saat KPK menggelar rapat bersama Komisi III DPR. Pada rapat tersebut, politikus PDIP Junimart Girsang menyebut ada aliran uang ke TemanAhok dari pengembang lewat Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Ahok, Sunny Tanuwidjaja dan pendiri Cyrus Network, Hasan Nasby.

Sunny sudah membantah soal aliran uang ke TemanAhok tersebut. “Tidak ada, tidak ada itu. Informasi dari mana itu?” ucap Sunny.

Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bakal menerbitkan surat perintah penyelidikan baru terkait dugaan aliran uang Rp30 miliar dari pengembang proyek reklamasi di Teluk Jakarta kepada TemanAhok.

“Itu penting. Tapi surat penyelidikan barunya belum kita terbitkan. Akan diterbitkan,” kata Agus belum lama ini.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka Dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.[Dod]

Share