TRANSINDONESIA.CO – Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus kekerasan pembantu rumah tangga (PRT) yang dilakukan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz (IH), yang dilimpahkan Polda Metro Jaya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Berkas IH kemarin sudah dinyatakan P21, jadi tinggal sidang peradilan umumnya saja,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/4/2016).
Menurut Khrisna, proses penyidikan yang lumayan panjang itu dikarenakan menunggu surat persetujuan presiden untuk memeriksa tersangka anggota DPR RI. Setelah mendapat persetujuan presiden putra mntan Wakil Presiden Hamzah Haz itupun langsung digarap sampai pelimpahan berkasnya.
“Ada 11 saksi dan dua ahli yang kita dengar keterangannya dan mengumpulkan sejumlah dokumen dan petunjuk sebagai barang bukti. Dari pemeriksaan tersangka juga mengakui perbuatannya,” terang Khrisna.
Ivan Haz yang disangkakan dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 10 tahun, diduga melakukan kekerasan pada PRTnya Toipah.
Kekerasan yang dilakukan sejak T mulai bekerja di kediaman Ivan Haz di Apartemen Ascot, Jakarta, yang akhirnya korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2015 dan kini Ivan yang mendekam di Rutan Polda Metro Jaya akan menjlani sidang yang direncanakan pada Jumat (22/4/2016).[Nic]