Polda Metro Jaya Penipu Modus Transaksi “Online”

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus seorang penipu dengan modus transaksi jual beli melalui media jaringan (online) yakni Robby Tanuwijaya, 38 tahun.

“Pelaku ditangkap di rumahnya Perumahan Danau Indah Sunter Jakarta Utara,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan kepada wartawan, Rabu (13/4/2016).

AKBP Herry menuturkan tersangka Robby awalnya mengincar barang mewah dan menentukan, serta menghubungi calon korban melalui iklan online.

Ilustrasi
Ilustrasi

Selanjutnya, pelaku menghubungi korban untuk bertemu dan bertransaksi di salah satu pusat perbelanjaan.

Saat bertemu, pelaku menggunakan barang mewah seperti jam Rolex dan batu cincin berlian guna meyakinkan korban.

AKBP Herry menyebutkan tersangka juga menunjukkan bukti transfer palsu agar korban yakin pelaku telah mengirim sejumlah untuk membeli barang mewah.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit jam Rolex dilengkapi sertifikat seharga Rp120 juta, satu dompet Louis Vutton, sejumlah telepon selular, beberapa jenis batu, empat buah cincin perak, dua buku nama calon korban, dua buku rekening BCA dan satu buku tabungan emas pegadaian.[Nic]

Share