Dari Raker Bandung, Ini 7 Arah Kebijakan Strategis The HUD Institute

TRANSINDONESIA.CO – Melewati usia 5 (lima) tahun periode pertama, The Housing and Urban Development (HUD) Institute konsisten mengawal isu rumah, perumahan, permukiman, infrastruktur dasar dan pengembangan perkotaan/ perdesaan.

Menindaklanjuti amanat Musyawarah Besar ke I The HUD Institute,  13-14 Januari 2016 yang lalu di Jakarta,   telah digelar Rapat Kerja (Raker) The HUD Institute, 4-5  Maret 2016 yang lalu di Bandung.

Dari  Raker Bandung itu menyepakati  7 (tujuh) arah kebijakan strategis The HUD Institute melakoni era 5  tahun ke depan.

“Hasil Raker menyepakati  arah kebijakan strategis baik internal maupun  eksternal terkait urusan/bidang rumah, perumahan, permukiman, infrastruktur dasar dan pengembangan perkotaan/ perdesaan”, ungkap Ketua Umum Dewan Pengurus The HUD Institute Zulfi Syarif Koto.

Para jjaran dan pengurus The HUD Institute, saat Raker 4-5  Maret 2016 yang lalu di Bandung.[Mj1]
Para jjaran dan pengurus The HUD Institute, saat Raker 4-5 Maret 2016 yang lalu di Bandung.[Mj1]
Dewan Pembina The HUD Institute Mohammad Yusuf Asy’ari meminta Dewan Pengurus  masa bakti 2016-2021  memberi fokus pada program  penguatan, pemberdayaan dan pengembangan peran dan keperdulian pemerintah daerah dalam memacu program perumahan rakyat di daerahya masing-masing.

Raker kali ini dihadiri Ketua Dewan Pembina The HUD Institute Dr. Mohammad Yusuf Asyari, anggota Dewan Pembina Kodradi, Ketua Dewan Pengawas Soelaeman Soemawinata, Sekretaris Dewan Pengawas Rinaldi Ahmad, Deklarator/Inisator The HUD Institute Ahmad Syarif Puradimadja, Dewan Pengarah Agung Mulyana.

Jajaran Dewan Pengurus The HUD Institute hadir Ketua Umum Zulfi Syarif Koto, dan Wakil Ketua Umum Budi Prayitno, Sekretaris Umum Muhammad Joni, Wakil Ketua Umum Jehansyah Siregar, Ilham M Wijaya, Indra Utama, Ali Tranghanda, Erfendi Eka Putra, Wakil Sekretaris Eduardo Effendi dan staf lainnya.

Tak hanya menghasilkan sejumlah isu strategis, dari Raker Bandung itu telah  disepakati 7 (tujuh) Arah Kebijakan Strategis The HUD Institute. Berikut ini  selengkapnya.

Pertama: Mengambil peran sebagai partner kritis  pemerintah  dengan melakukan advokasi kebijakan  urusan perumahan rakyat terutama tentang rumah, perumahan, permukiman, infrastruktur dasar dan pengembangan perkotaan/perdesaan, jika perlu bertindak sebagai kelompok penekan (pressure group) dalam turut serta mendukung dan menjamin Hak Bermukim Rakyat.

Kedua: Berupaya sungguh-sungguh mengakomodasi dan  menjembatani segenap  kepentingan stakeholder  dalam posisi sebagai “Rumah Besar” perumahan rakyat di Indonesia.

Ketiga: Kreatif dan tabah mencari alternatif  dan pemecahan masalah aktual yang dialami stakeholder akibat   kekisruhan regulasi dan kebijakan perumahan rakyat. Diharapkan The HUD Institute memainkan peran katalisator dalam mencari solusi permasalahan perumahan rakyat, terutama di daerah.

Keempat: Membangun  forum dan jalur alternatif  bagi mengatasi kebuntuan dalam  permasaahan atau  tantangan bidang perumahan rakyat (di pusat dan daerah).

Kelima: Terus menerus melakukan  inovatif  dalam mendorong kebijakan dan menyiapkan disain program yang mendorong pencapaian visi dan misi  organisasi bidang rumah, perumahan, permukiman, infrastruktur dasar dan pengembangan perkotaan/perdesaan.

Keenam: Memberi perhatian  luas kepada perlindungan konsumen perumahan rakyat (Pemerintah/ Pemda, Dunia Usaha/Perbankan dan Masyarakat), promosi, edukasi dan sosialisasi serta membuka ruang partisipasi/peran masyarakat luas dalam isu bidang perumahan rakyat.

Ketujuh: Secara fakultatif dan jika diperlukan dapat membentuk atau menjalin kerjasama dengan  lembaga  tertentu untuk pengembangan program dan/atau usaha yang sesuai  visi dan misi serta program kerja The HUD Institute ke depan.[Mj1]

Share