Getun Tibo Mburi: Kesadaran dan Kepatuhan yang Main-Main
TRANSINDONESIA.CO – http://www.indoheadlinenews.com/2016/02/jangan-mau-dirazia-jika-polisi-tidak.html?m=1. Dalam berita tersebut menunjukan betapa naifnya dan betapa lemahnya tingkat pemahaman atas keselamatan.
Pandangan negatif terhadap oknum penegak hukum bisa jadi meracuni mereka sehingga berpandangan bahwa razia hanya untuk menyalahkan atau mencari-cari kesalahan.
Kebiasaan para petugas yang mempermasalahkan surat-surat atau masalah administrasi pun jadi mengaburkan makna dan tujuan penegakkan hukum.
Tindakan kepolisian dalam menegakkan hukum semestinya menunjukkan suatu upaya: 1. Membangun budaya tertib berlalu lintas, 2. Mencegah agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas atau masalah-masalah lain pada kamseltibcarlantas, 3. Melindungi mengayomi dan melayani pengguna jalan lainnya, 4. Memberikan edukasi tentang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, 5. Memberikan kepastian hukum bahwa pelanggaran-pelanggaran ini membawa dampak kontra produktif dari kerugian materi, cacat hingga meninggal dunia.
Tingkat pengetahuan para pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor akan keselamatan memang sangat memprihatinkan. Salah satu bukinya adalah tulisan-tulisan di media sosial seperti di atas.
Tertib karena ada polisi dan takut ditilang. Bangga jika melanggar. Menganggap pelanggaran hal yang biasa-biasa saja, tidak peduli atau mungkin tidak tahu bahwa korban kecelakaan lalu lintas begitu tinggi, antara 70 – 80 orang bahkan lebih rata-rata setiap hari yang meninggal dunia di jalan raya.
Dukungan political will yang masih lemah, penanganan yang manual, parsial dan konvensional memang akan terus memberi peluang atau kesempatan menyimpang perlu penanganan terpadu dalam system-sistem elektronik.
Membangun budaya tertib berlalu lintas dengan kesadaran setidaknya adalah dengan membangun: 1. Infrastruktur, 2. Membangun system-sistem online (ERI, SDC, SSC) yang terhubung dalam back office dan aplikasinya dengan adanya obu and gantry, 3. Perbaikan system-sistem uji SIM, 4. Meningkatkan kualitas sistem edukasi dibidang keselamatan, 5. Penegakkan hukum dengan elektronik.[CDL-08032016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana