TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap enam tersangka dalam kasus sindikat narkoba jaringan India.
“Tim Khusus NIC bersama Subdit IV dan Bea Cukai Bandara Soeta mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan India-Indonesia,” kata Kepala Tim Narcotics Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Dony Setiawan, Jumat (26/2/2016).
Terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan polisi terhadap seorang warga negara India berinisial CDG karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,8 kilogram di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (13/2/2016).
CDG, kata Dony, menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ 952 dari India ke Jakarta, melalui Singapura. CDG diketahui tiba di Jakarta pada Sabtu (13/2/2016) pukul 09.15 WIB.
Polisi menangkap CDG di Terminal 2D, Bandara Soekarno Hatta dan menyita barang bukti 1,8 kilogram sabu yang disembunyikan oleh tersangka di dalam roll pita karbon dan ditaruh di dalam tas. Sementara barang bukti lain yang disita polisi dalam kasus tersebut yakni satu unit telepon selular Nokia 220 warna hitam.
Dony menyebut pengendali jaringan ini adalah seorang WN India berinisial DN. Selain menangkap CDG, kepolisian juga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai kurir narkoba dan dua orang narapidana LP Nusakambangan berinisial JA (warga negara asing) dan TS (warga Indonesia) yang berperan sebagai pengendali sindikat narkoba tersebut.
“Tiga WN Indonesia yang berperan sebagai penjemput narkoba sudah diamankan. Selain itu (diamankan) dua napi Nusakambangan yang berperan sebagai pengendali. Jadi total enam tersangka,” katanya.[Rol/Pro]