Kecepatan Unsur Utama Kecelakaan Lalulintas
TRANSINDONESIA.CO – Kecelakaan lalulintas dengan korban fatal salahsatu unsurnya adalah kecepatan. Pembatasan kecepatan atau pengawasan terhadap kecepatan surga diabaikan bahkan jarang dijadikan core pada penegakkan hukum atau pada sosialisasi dalam membangun budaya tertib berlalulintas.
Kecepatan menjadi tidak terkendali tatkala tidak diimbangi dengan: 1. Infrastruktur yang mamadai, 2. Kompetensi pengemudi 3. Sistem-sistem pendukung jalan yang berfungsi secara holistik, 4. Kendaraan yang laik jalan untuk kecepatan tinggi, 5 Penegakkan hukum yang profesional.
Setidaknya 5 point tersebut dijabarkan dan diimplementasikan pada masing-masing pemangku kepentingan dalam mendukung upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan dan membangun budaya tertib berlalu lintas.
Pemantauan kecepatan akan ribet atau kurang maksimal jika masih dengan cara-cara konvensional, parsial dan manual. Apalagi di jalan-jalan tol atau daerah luar kota yang sering menjadi ajang kebut-kebutan.
Kondisi seperti ini semestinya dijadikan tanda sebagai black spot atau setidaknya menjadi trouble seperti yang perlu ditangani secara komprehensif dan beerkesinambungan. Pelanggaran kecepatan semestinya ditangani komprehensif dari kondisi kesehatan pengemudinya, denda tilangnya dan klaim asuransinya.
Ada cerita teman yang anaknya di Amerika, tatkala ngebut di jalan raya dengan kecepatan 160 km/jam tiba-tiba dikejar dan ditangkap polisi. Mereka dibawa ke kantor polisi di cek urine untuk penggunaan minuman keras dan narkoba.
Ternyata mereka lolos dan tidak terbukti, hanya membayar denda $50. Sambil tertawa-tawa mereka pulang.
Dua minggu kemudian datang surat dari pengadilan yang menjatuhkan denda $1300. Belum hilang keterkejutanya datang lagi klaim asuransi dari $1250 menjadi $2500 karena hidup dengan resiko lebih tinggi.
Apa yang dirasakan oleh si pelanggar? Ia benar-benat jera dan tidak lagi main-main dengan kecepatan. Keseriusan, keprofesionalan aparatur dan sistem yang integrated akan dapat membangun budaya tertib berlalulintas.[CDL-24022016]
Penulis: Chryshnanda Dwilaksana