Penyeludupan 4.620 Kura-Kura Digagalkan

TRANSINDONESIA.CO – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno – Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan 4.620 kura-kura jenis leher panjang dan moncong babi.

Kabid Penindakan dan Pengawasan Bea Cukai Soekarno – Hatta, Yulianto, mengatakan kura-kura tersebut diselundupkan dengan cara dicampur dengan cargo ekspor legal ikan botia serta tidak dilengkapi surat angkut tumbuhan dan satwa liar luar negeri.

Petugas berhasil mengungkapnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap isi barang milik CV BA karena ada hewan lain selain ikan botia.

Penyeludupan Kura-Kura.[Dok]
Penyeludupan Kura-Kura.[Dok]
Pengungkapan yang dilakukan di Gudang Ekspor UNEX tersebut, kemudian ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan sejumlah orang yakni WH selaku pemilik barang, NV selaku pemasok barang, BM sebagai supir dan SU selaku pengurus pembuatan PEB dan sertifikat karantina.

“Kura-kura yang merupakan hewan dilindungi, dikirim dari Bekasi dan akan diekspor ke Guanzhou China,” ujarnya di Tangerang, Senin (23/2/2016).

Selain kura-kura, petugas pun mengamankan 38 koli LTF atau ikan botia yang menjadi modus pelaku untuk menutupi penyelundupan.

Bila diestimasi dalam rupiah, kura-kura moncong babi sebanyak 3.737 ekor senilai Rp934.250.000 dan 883 kura-kura leher panjang senilai Rp264.900.000. Sehingga bila diestimasi maka total harga kura -kura tersebut Rp1,1 miliar.

Untuk para pelaku penyelundupan akan dikenakan pasal 21 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.[Ant/Pro]

Share