Dua Pengedar Narkoba Diringkus Saat Setor Uang ke Bandar

TRANSINDONESIA.CO – Dua pengedar shabu dan ganja berhasil diringkus petugas Polsek Metro Kemayoran di belakang Pasar Jamblang Jalan Kepu Timur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (16/1/2016) dinihari. Keduanya ditangkap saat akan menyetor uang ke bandar barang haram tersebut.

“Dua kilo ganja kering dan 1 ons shabu berhasil diamankan polisi, pelaku ini tadinya mau nyetor pada bandar,” papar Kanit Narkoba Polsek Metro Kemayoran, Jakarta Pusat, Iptu Suprayogo saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2016).

Tersangka FA, 22 tahun, dan DA, 24 tahun, ditangkap dua anggota polisi pimpinan Aiptu Budi Setiadi rumah bandar berinsial IW yang sehari-harinya dikenal dengan panggilan ‘ayah’. Sang bandar sendiri saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Ya ke dua pelaku ini sudah tiga bulan masuk DPO (daftar pencaharian orang),” tegas Kapolsek Metro Kemayoran Kompol Setyp Bimo Anggoro.

Barang Bukti Ganja.(Dam)
Barang Bukti Ganja.(Dam)
Trans Global

Menurut informasi tertangkapnya kedua pemuda pengangguran yang belakangan diketahaui kaki tangan bandar tersebut berawal laporan warga yang merasa resah dengan beradaran narkoba di wilayahnya.

Sekira pukul 00:30 WIB, petugas mendapat informasi yang menyebutkan pria yang dikenal pengedar shabu ada di belakang Pasar Jamblang. Begitu ada informasi polisi segera meluncur ke lokasi.

Setibanya petugas di depan sebuah rumah kontrakan, polisi langsung meringkus keduanya yang akan bertransaksi dengan bandar. Mendengar suara gaduh, IW yang tengah berada di dalam rumahnya langsung kabur.

“Kedua pria yang ketangkap itu mengaku kalau ganja yang dua kilo itu didatangkan dari Bogor sedang shabu diantar langsung oleh pemiliknya. Akibat ulah ke dua mereka itu, mereka ini terancam pidana,” papar Kapolsek.(Min)

Share