Karyawati SPBU Tambun Gelapkan Uang Setoran

 

TRANSINDONESIA.CO – Seorang karyawati SPBU menggelapkan uang setoran kantor SPBU 3417545 di Jalan Pondok Timur, Desa Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku berinisial IPS, 24 tahun, ini dilaporkan ke Polsek Tambun pada 4 Januari 2016 lalu dan baru berhasil ditangkap pada Senin (11/1/2016) malam.

“Pelaku melakukan penggelapan dalam jabatan, dimana terlapor berinisial IPS yang bekerja sebagai keuangan SPBU tersebut dan sebagai korbanya adalah PT Ardina Mahida,”kata Kasubbag Humas Polresta Bekasi Iptu Makmur, Selasa (12/1/2016).

Iptu Makmur mengatakan perbuatan pelaku diketahui terjadi selisih setoran dimana pihak kantor mengaudit tutup buku bulan Desember 2015. Ternyata ada selisih yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri ke PT Ardina Mahida dibawah pimpinan dia bekerja.

 IPS, 24 tahun, pelaku penggelapan uang setoran SPBU di Tambun.(Idham)

IPS, 24 tahun, pelaku penggelapan uang setoran SPBU di Tambun.(Idham)

Dari selisih tersebut, SPBU (PT Ardina Mahida) mengalami kerugian Rp 106.384.594. “Selisih tersebut seyogyanya disetorkan malah untuk kepentingan dirinya sendiri,” jelas Iptu Makmur.

Akhirnya pelaku ditahan di Polsek Tambun guna pengusutan lebih lanjut. Dan pelaku dikenai pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Idham)

Share
Leave a comment