TRANSINDONESIA.CO – Meskipun Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat (Sumbar) telah selesai dilaksanakan pada 9 Desember 2015, namun pasangan calon pemenang baru akan dilantik pada Juni 2016, jika tidak terjadi Permohonan Perselisihan hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelantikan gubernur/wakil gubernur di luar jadwal KPU, saat ini Kementrian Dalam Negeri sedang menyusun mekanisme pelantikan,” kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Mardi di Padang, Senin (14/12/2015).
Menurutnya, ada dua pilihan tempat pelantikan yaitu di istana atau di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi kemungkinan, pelantikannya tidak dalam rapat paripurna DPRD Sumbar seperti biasa,” katanya.
Ia mengatakan, proses pelantikan gubernur dimulai dengan pengusulan Surat Keputusan (SK) oleh DPRD Sumbar pada Kemendagri berdasarkan hasil rapat pleno penghitungan manual KPU.
“Pengusulan SK diperkirakan sudah dapat dilakukan pada Maret, dengan catatan tidak ada gugatan,” ujar Mardi.
Sementara untuk bupati/wali kota menurutnya, SK akan diusulkan DPRD kabupaten/kota melalui gubernur. Kemudian gubernur mengajukan SK tersebut ke Kemendagri.
“Setelah SK dikeluarkan Kemendagri, maka pelantikan dilakukan oleh gubernur di Padang atas nama Mentri Dalam Negeri,” katanya.
Ia mengatakan, karena pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur rencananya serentak untuk seluruh Indonesia, maka semua provinsi harus menunggu jika pada salah satu daerah terjadi PHP, sehingga pelantikan baru dilakukan Juni 2016.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, rekaputulasi suara oleh KPU, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2015, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Rekapitulasi di tingkat KPU provinsi dilakukan pada 19 Desember hingga 27 Desember.
“Sesuai tahapan itu, maka penetapan pasangan calon terpilih, jika tidak ada Permohonan Perselisihan hasil Pemilihan (PHP) (gugatan ke MK) untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilakukan 21 Desember hingga 22 Desember. Sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur terpilih penetapan dilakukan pada tanggal 22 hingga 23 Desember 2015,” katanya.
Seandainya ada PHP, sesuai dengan tahapan KPU, untuk Pilkada di kabupaten dan kota pengajuan permohonan dapat dilakukan sejak 18 Desember hingga 21 Desember, perbaikan permohonan 21 sampai 24 Desember, verifikasi berkas permohonan pemohon 24 sampai 27 Desember, penyelesaian sengketa dan putusan 28 Desember hingga 12 Februari 2016.
Sementara untuk Pilgub Sumbar, jika terjadi sengketa PHP, untuk mulai dari proses pengajuan permohonan 19 hingga 22 Desember 2015, perbaikan permohonan 22 sampai 25 Desember 2015, verifikasi berkas permohonan termohon, 25 sampai 28 Desember 2015, dan penyelesaian sengketa dan putusan 29 Desember hingga 13 Februari 2016.
Penetapan pasangan calon terpilih pasca keputusan mahkamah konstitusi, untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih berlangsung dari 12 Februari hingga 13 Maret 2016, sementara untuk calon gubernur dan wakil gubernur terpilih 13 Februari hingga 14 Maret 2016.(Ant/Dri)