Sastrawan Sitok Srengenge 10 Jam Diperiksa

sitokSastrawan Sitok Srengenge.(tempo)

Trans Global

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : 10 jam diperiksa penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, sastrawan Sitok Srengenge, dikerubutin oleh sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Sitok yang menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam tersebut tak sempat  berkomentar sedikitpun kepada wartawan.

Pantauan di Gedung Dit Reskrimum, Sitok  menggunakan  topi  dan  berpakaian jin biru tampak keluar dari ruangan pemeriksan sekitar 19:15 WIB. Namun, sebelum sampai ke mobil, Sitok dikerubutin  belasan mahasiswa UI sembari mengeluarkan kalimat yang tak pantas. Sitok akhirnya berhasil  menghidar  kemudian meninggalkan Polda Metro Jaya.

Sejumlah wartawan yang sempat melontarkan pertanyaan pun tak sempat dijawabnya.

Sementara, belasan mahasiwa yang menggunakan jaket almamater  tersebut diamankan oleh Provost dan dilakukan pendataan dan kemudian dilepas.

Sementara itu,  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Sitok menjalani pemeriksaan pukul 09:00  dan keluar sekitar pukul 19:00.

Dalam pemeriksaan  sebagai saksi itu, Sitok kooperatif dan menjelaskan seputar hubungan dengan RW.

“Ia (Sitok)  kooperatif diperiksa penyidik,” kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/3/2014).

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang sastrawan berinisial S (48), dilaporkan seorang mahasiswi  Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB-UI) berinisial RW (22), ke SPK Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013) dengan laporan polisi No TBL 4245/ XII/ 2013/PMJ/Direskrimim.

Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, RW didampingi pengacaranya  Iwan Pangka, dengan Pasal 351 KUHP tentang perbutan tidak menyenangkan. Iwan berharap Sitok dijerat dengan pasal 285 dan 286 KUHP tentang  kekerasan seksual.(dan)

Share