TRANSINDONESIA.CO – Seorang nenek, Bandiyah, 61 tahun, ditangkap anggota Reserse Polsek Metro Cakung, lantaran menyimpan 8 bungkus plastik narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bra. Bandiyah diringkus di rumahnya Rumah Susun (Rusun) Pinus Elok Blok B1 Lantai IV nomor 19, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (5/12/2015), sekira pukul 20.00 WIB.
Awal mula diciduknya nenek ini, saat tengah bermain kartu bersama warga lainnya, sebanyak empat orang.
Asik bermain kartu, tak disangka pihak kepolisian datang melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
“Kami melakukan ini memang berdasarkan laporan warga. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kami menemukan 8 plastik kecil berisi narkotika jenis shabu. Kedelapan plastik itu, dikemas di dalam bungkusan cotton bud, dan disimpan oleh pelaku di dalam bra bagian kiri,” papar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaima, Senin (7/12/2015) kemarin.
Saat dimintai keterangan, pelaku ternyata menyimpan sebanyak 13 plastik kecil berisi sabu di kediamannya.
Pelaku menyimpan ketiga belas plastik tersebut di dalam sebuah kotak kosmetik.
“Kami juga menemukan satu buah timbangan di kediamannya itu. Ditotal, sabu tersebut kami amankan seberat 5,15 gram atau senilai Rp 7,7 juta. Pelaku beserta barang bukti kami amankan, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Husaima.(Min)