TRANSINDONESIA.CO – Petugas Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk pria bernama Suhani, 38 tahun, lantaran diduga menyebarkan foto porno seorang anak lewat media sosial Twitter.
Berita Terkait:
“Petugas menemukan aksi yang dilakukan pelaku saat patroli siber,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Rabu (2/12/2015).