PT Humpus Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi

Tommy Soeharto.(facebook)
Tommy Soeharto.(facebook)

TRANSINDONESIA.CO – PT Humpuss Patragas milik Hutomo Mandla Putra (Tommy Soeharto) melaporkan Direktur Utama PT Delta River International, Chairul Iskandar dan Rudy Sutopo ke Polda Metro Jaya Jakarta atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana.

Penipuan atau penggelapan dana diduga dilakukan PT Delta River International dengan menjanjikan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum PT Humpuss Patragas, Agus Widjajanto mengatakan, kejadian bermula pada Juni 2013. Saat itu, Chairul Iskandar mengajak Direksi PT Humpuss Patragas untuk ikut terlibat dalam proyek tersebut. Chairul mengklaim sudah mendapatkan dana dari Jepang dan Jerman sebesar US$150 juta.

Untuk meyakinkan keberadaan proyek tersebut, pada Agustus 2013, Rudy Sutopo mengajak direksi PT Humpuss yakni Mirza Said, Budiarto dan Bennyman Saus untuk bertemu di Plaza Bukopin, menyampaikan aliran dana.

Pertemuan itu dimaksudkan, dana dapat dicairkan, jika terdapat sejumlah uang untuk pencairan. Dalam hal ini Rudy Sutopo menjanjikan PT Humpuss Patragas senilai US$ 20 juta, untuk pelaksanaan proyek.

“Maka pada tanggal 30 September 2013 dibuat dan ditandatangi perjanjian dan pernyataan kembali tentang pengembangan usaha antara PT Humpuss Patragas dengan PT Delta River Indonesia,” kata Agus di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).

Namun, setelah PT Humpuss Patragas mengirimkan dana secara bertahap dalam rentang waktu Juli 2013 hingga Agustus 2014 senilai total Rp5,7 miliar, proyek yang dijanjikan tidak terealisasi.

Selama kurun waktu tersebut, Agus menyatakan PT Humpuss Patragas sudah berkali-kali melakukan somasi dan komunikasi kepada PT Delta River Indonesia, tetapi tidak ada respon.

PT Humpuss Patragas sempat dijanjikan akan diberi US$2 juta dollar, namun lagi-lagi menurut Agus, hal itu tidak ada kejelasan hingga saat ini. Jajaran perusahaan juga sempat mendatangi PT Delta River Indonesia pada April 2014, namun ternyata kantornya sudah tutup dan tidak berada lagi di sana.

Pada akhirnya, karena sudah melakukan upaya non-hukum, pihak PT Humpuss Patragas, menempuh jalur pidana atas tuduhan penggelapan dana dan penipuan yang dilakukan PT Delta River Indonesia, pada 30 Oktober lalu kepada kepolisian.

“Kami harap agar Rudy Sutopo beserta jajarannya dihukum maksimal,” kata Agus.

Dalam laman Humpuss Group, Humpuss Patragas disebut sebagai salah satu unit usaha perusahaan tersebut. Dalam laman itu terpampang foto Hutomo Mandala Putra, putra bungsu Presiden RI ke-2 Soeharto yang akrab disapa Tommy Soeharto.

Adji, seorang yang mengaku dari divisi hukum PT Humpuss mengatakan, Tommy Soeharto adalah Komisaris Utama di Humpuss. “Pak Tommy sebagai Komut (Komisaris Utama),” katanya.(Nic)

Share