KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Sumut

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara, Kamaludin Harahap, penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus duit pelicin pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumut dan penolakan hak interpelasi.

Kamaludin yang datang pada pukul 09.40 WIB itu langsung memasuki Gedung KPK dengan didampingi kuasa hukumnya.

Kamaludin bersama empat anggota DPRD Sumut lainnya, yakni eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, dua Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Purnomo Asri dan Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD setempat yang kini menjadi Ketua DPRD, Ajib Shah, diduga menerima sejumlah uang dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho.

Uang pelicin tersebut digunakan untuk melobi anggota parlemen agar mengesahkan APBD dan penolakan hak interpelasi.

Semenatra, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan mantan anggota DPRD Sumut, Fadly Nurzal, yang telah diperiksa membenarkan uang tersebut diduga digunakan untuk melancarkan APBD dan menolak interpelasi.

“Interpelasi yang pertama soal anggaran, yang kedua bantuan sosial,” ujar Fadly.

Para anggota DPR Sumatra Utara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka Pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto 64 jo 55 ayat 1 KUHP.(Cnn/Dod)

Share