Polisi Gerebek Bandar Narkoba Tangsel

Barang bukti paket ganja.(Dam)
Barang bukti paket ganja.(Dam)

TRANSINDONESIA.CO – Aparat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menggerebek rumah kontrakan seorang satpam berinisial HN di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Kamis (19/11/2015).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak berhasil menangkap sang bandar namun menemukan dan menyita tiga paket ganja kering seberat tiga kilogram.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bambang Gunawan mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua pengedar berinsial VF dan RD pada Sabtu 14 November 2015.

“Berdasar info masyarakat terkait adanya transaksi narkoba, kami lakukan penyelidikan hingga menangkap FV di Paku Alam, Serpong dengan barang bukti 81 paket linting ganja. Dari keterangan FV berkembang hingga menangkap RD di Alam Sutera dengan barang bukti empat paket kecil ganja yang dibungkus kertas koran, dua paket ganja dibungkus plastik dan lima paket kecil sabu,” jelasnya.

Kompol Bambang menambahkan, dari pengakuan keduanya, barang bukti tersebut didapat dari tersangka HN. Pihaknya pun melakukan pengejaran ke kontrakan pelaku di Serpong. Namun, pelaku diduga sudah melarikan diri.

“Saat rumahnya digeledah, kami temukan tiga paket besar ganja seberat tiga kilogram,” ujarnya.

HN sendiri diketahui bekerja sebagai satpam perumahan di kawasan Serpong. Polisi menduga HN tidak hanya mensuplai ganja ke dua pelaku yang ditangkap sebelumnya.

“Kita masih mengejar HN, kemungkinan ini jaringan kalau melihat jumlah barang bukti yang besar,” jelasnya.

Tersangka VF mengaku baru pertama kali mengedarkan ganja tersebut. Untuk mendapat untung lebih, paket besar ganja yang dia dapat dari HN di kemas dalam lintingan kertas karyon seukuran satu batang rokok. Lalu dia menjualnya dengan paket lintingan seharga Rp25 ribu.

“Saya bisa untung Rp300 ribu kalau jual paketan. Saya jual kalau ada yang menelefon saya untuk pesan,” jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti total empat Kg diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(Her)

Share