TRANSINDONESIA.CO – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menerapkan pajak tinggi untuk para pemilik pulau pribadi.
Menurutnya, setiap pulau yang diklaim sebagai milik pribadi, seperti Pulau Kali Age milik politisi Surya Paloh di wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, harus dikenai pajak yang besarannya sama dengan lahan yang memiliki Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tertinggi di Jakarta.
“Masa gaya, punya pulau, punya vila, bayar pajaknya pajak tanah kebun?” ujar Ahok di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kemaren.
Untuk menerapkan hal tersebut, Ahok mengatakan, DKI pertama-tama harus memastikan kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk setiap bangunan yang berdiri di atas pulau pribadi. Maka dari itulah, pada Rabu, 28 Oktober 2015, Pemerintah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu menyegel bangunan vila di atas pulau milik Surya Paloh.
Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo mengatakan hal tersebut merupakan suatu bentuk peringatan kepada Surya Paloh yang sejak bulan Mei 2015, diminta melengkapi persyaratan untuk mendirikan bangunan.
“Tapi sampai minggu ini masih ada satu atau dua perizinan di Dinas Penataan Kota yang belum dilengkapi,” ujar Budi saat dihubungi.
Setelah disegel, Budi mengatakan, pihak Surya Paloh segera berusaha mengurus perizinan. Pemkab Kepulauan Seribu kemudian mengambil langkah pro aktif dengan membantu pihak Ketua Umum Partai Nasional Demokrat itu melengkapi perizinan dengan membantu melakukan pengukuran pulau.
“Kalau prosesnya minggu ini selesai, segelnya bisa langsung dilepas,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, langkah pro aktif yang diambil merupakan bentuk kesiapan dari Pemkab membuat Kepulauan Seribu, sesuai cita-cita DKI, menjadi destinasi wisata maritim kelas dunia. Budi mengatakan Pemkab saat ini juga membidik pemilik pulau-pulau pribadi lain. Dengan begitu, saat keran investasi dibuka, Pemkab bisa dengan cepat melayani siapapun investor yang hendak melakukan pembangunan dengan belajar pada pengalaman mempercepat pengurusan izin semua pulau pribadi.
“Kami harus belajar jemput bola. Jangan sampai saat investasi dibuka dari mana saja, termasuk dari mancanegara, kami tidak siap melayani,” ujar Budi.
Sementara, terkait rencana penggenjotan penerimaan pajak, Budi mengatakan, DKI nantinya akan menerapkan kewajiban pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) terhadap bangunan yang telah memiliki IMB.
“Kita ingin pemungutan pajak terhadap bangunan di pulau pribadi itu sama seperti bangunan di darat. Ada BPTHB, PBB, dan lain-lain. Selama ini pendapatan pajak dari wilayah Kepulauan Seribu itu kecil,” ujar Budi.
Selain itu, seolah-olah pengembang properti, para pemilik bangunan di pulau pribadi juga akan dikenai kewajiban pembangunan fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum) seperti saluran air, penerangan umum, puskesmas, taman, hingga tempat ibadah.
“Mereka punya kewajiban sama seperti pengembang properti di darat,” ujar Budi.(Viv/Met)