Ilustrasi pertambangan di Sultra.(dok)
TRANSINDONESIA.co, Sultra : Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya memutuskan surat perintah untuk penutupan kegiatan operasional pada lima perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sultra, H Rusbandriyo menyatakan, seluruh perusahaan tambang antara lain, PT.Putra Darma Arwana, PT Citra Silika Malawa, PT Pandu Citra Mulia, PT Kasmartia Raya dan PT Tambang Mineral Maju.
“Surat Menteri LH ini telah ditayangkan sejak November 2013 lalu dengan nomor: B-12492/Dep-LH/II/2013,” katanya.
Keputusa ini berdasarkan laporan bahwa perusahaan tersebut melakukan berbagai pelanggaran seperti penyalagunaan BBM bersubsidi dan regulasi perizinan lainnya. Pemprov Sultra telah membuat tim untuk investigasi perusahaan tambang khususnya nikel dan emas.
Hasilnya, mayoritas perusahaan tersebut membuat berbagai penyelewengan. Tim tersebut akan menilai tingkat pelanggaran masing-masing penambang. Sementara itu, Rusbandriyo mengatakan KLH Provinsi berfungsi sebagai pembantu saja karena eksekusi penghentian di lapangan adalah kewajiban pemkab.
“Ada sekitar 93 persen di Sultra melakukan pelanggaran dari 56 perusahaan yang dilakukan penyelidikan oleh tim yang dibentuk pemerintah provinsi,” kata Rusbandriyo. (rmn/jan)