Polda Metro Akan Panggil Langsung Ivan Haz

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian dan Irjen Pol Unggung Cahyono.(dam)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian dan Irjen Pol Unggung Cahyono.(dam)

TRANSINDONESIA.CO – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, ada kemungkinan melakukan pemanggilan langsung terhadap anggota dewan dari Fraksi PPP Ivan Haz tanpa perlu melalui persetujuan Presiden.

Pemanggilan ini diperlukan untuk keperluan penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang bernama Toipah (20).

“Kita bisa melakukan splitsing terhadap kasus ini. Nantinya kita akan memanggil istrinya dengan status penyidikan dan kemudian memanggil IH yang merupakan anggota dewan sebagai saksi. Jadi tidak perlu izin presiden, karena bukan sebagai tersangka,” kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Tito mengatakan dalam ketentuan Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjelaskan pemanggilan terhadap anggotan dewan tanpa melalui persetujuan Presiden bila anggota dewan tersebut terbukti melakukan tindak pidana khusus.

Tito menjelaskan kasus kekerasan terhadap Toipah merupakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan merupakan ranah tindak pidana khusus. Namun, sampai saat ini kepolisian masih melakukan pengkajian dengan beberapa alhi pidana untuk memastikan bahwa KDRT masuk kedalam tindak pidana khusus. “Seandainya beberapa ahli mengatakan bahwa KDRT bukan pidana khusus maka kita akan meminta izin kepada presiden untuk memanggil sebagi tersangka,” ujarnya.

Ivan dan istrinya yang berinisial AN menurut Tito memiliki potensi sebagai tersangka. Potensi tersebut jika hasil penyelidikan mengarah pada adanya tindak kekerasan dan bukti visum terhadap korban.

Hingga kini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Toipah. Namun Tito memastikan penyelidiakan akan tetap terlaksana tanpa ada intervensi dari pihak DPR RI.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menjelaskan ada tiga sanksi yang kemungkinan bisa diberikan kepada Ivan Haz selaku anggota dewan bila terbukti bersalah. Di antaranya bila dinilai sebagai pelanggaran ringan yang bersangkutan akan diberikan terguran secara tertulis dan lisan. Bila sedang bisa dicopot jabatannya bila menjabat sebagai pimpinan di alat kelengkapan dewan. “Bila berat yang bersangkutan bisa diberhentikan selama tiga bulan dan atau diberhentikan secara permanen,” ujar Junimart.

Junimart mengatakan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Ivan Haz bisa dilakukan segera tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Hal ini berdasar Pasal 62 Ayat 1 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 yang menyatakan MKD dapat memberikan sanksi kepada Pimpinan AKD dan Anggota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan MKD.

“MKD tidak perlu izin Presiden untuk memanggil yang bersangkutan. Karena kami sifatnya internal. Kami bisa panggil seketika jika yang bersangkutan diduga melanggar kode etik DPR,” ujarnya.

Junimart mengaku MKD akan segera kembali menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk membahas pemanggilan terhadap Ivan Haz sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya.

Ivan Haz alias Fanny Safriansyah dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidanan kekerasan terhadap pembantunya yang bernama Toipah (20). Hasil visum sementara menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh Toipah. “Dia mengaku telah dianiaya oleh tuan rumahnya dan termasuk dengan istrinya. Pengakuan itu dituangkan dalam laporan poilisi tanggal 29 September lalu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Selain memeriksa Tiopah, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur Toipah dan memeriksa LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) yang mendampingi Toipah.

Mengacu pada Undang-Undang MD3 kata Krishna, pemanggilan pemeriksaan Ivan Haz selaku anggota DPR memerlukan persetujuan Presiden. Sehingga, sampai saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara terkait dugaan tindak kekerasan sebagai dasar pemanggilan Ivan Haz.(Cnn/Dam)

Share