Komplotan Pembius TKI Diringkus

biusPolisi ringkus komplotan pembius TKI dibandara Soetta.

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Komplotan pembius Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang beroperasi di Bandara Soekarna Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, diringkus petugas Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (27/2/2014). Pelaku membius TKI yang hendak pulang kampung halaman.

Empat pelaku yang ditangkap yakni, RSN, 48 tahun,  TSR,38 tahun, SPT,27 tahun, an AM,37 tahun, mengaku sudah 5 kali membius TKI lalu menguras harta korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Dhany Aryanda,dalam melakukan aksinya pelaku berkeliaran di sekitar terminal bandara menyamar sebagai TKI yang juga datang dari luar negeri.

“Pelaku mendekati calon korban, setelah kenal diajak pulang bareng pakai mobil pelaku,” jelasnya.

Ketika korban sudah berhasil dibujuk lalu diajak ke mobil pelaku. Korban di jalan dikasih minuman yang dicampur obat bius. Korban terakhir Iwan Haryanto, anak buah kapal (ABK) yang baru tiba dari Qatar. Ia akan pulang ke Purwokerto, Jawa Tengah, ditawari tumpangan mobil Toyota Avanza yang juga akan ke Purwokerto. Karena tak curiga, korban ikut mobil pelaku.

Dalam perjalanan, satu pelaku tersangka RN pura-pura sakit masuk angin. Dan mengajak korban untuk minum jamu di kedai di wilayah kecamatan Benda, Tangerang, yang tak jauh dari Bandara Soetta.

Di kedai itu tersangka RNS mencampurkan obat tidur merk apazol 10 butir ke jamu yang diminum korban. Usai minum jamu korban mulai pusing kepalanya.

“Pada saat pusing tersangka meminta kartu ATM korban dan nomor PIN-nya,” kata Dhany Aryanda didampingi Kasubbag Humas AKP Agoes Sunarto.

Pelaku kemudian menguras uang korban Rp20 juta dari ATM dan membuang korban di pinggir jalan wilayah Tangerang.

Korban dalam keadaan pingsan ditolong warga untuk melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi.

Polresta Bandara soetta setelah mendapat laporan langsung bergerak melacak pelaku. Petugas Resmob Polresta Bandara dipimpin Kanit Resmob Ipda Wayan berhasil meringkus 2 tersangka RN dan TSR di terminal 2. Kemudian dari pengakuannya, petugas berhasil menangkap SPT dan AM di Slipi Jakarta Barat dan Pangkalan Asem, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Mereka kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Kasat.

Sementara, Kapolresta Bandara Soetta,  Kombes Pol CH Patoppoi, MSi mengimbau kepada TKI yang baru datang dari luar negeri agar berhati-hati dalam mencari angkutan ke kampungnya.

“Jangan mudah percaya orang yang baru dikenal lalu mengajak pulang bareng,”  jelasnya.(dan)

Share