TRANSINDONESIA.CO –Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus dugaan suap dalam proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Proses penyidikan berjalan, pengembangan juga berjalan dan tidak akan berhenti. Sekarang sedang mendalami dugaan permainan kuota garam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal.
Menurut Iqbal, tersangka terakhir yang ditahan penyidik, Chindra Johan, menjadi kunci pengembangan perkara yang juga dikenal sebagai kasus dwelling time tersebut.
“CJ adalah tersangka yang mengarah ke sini (permainan kuota impor garam),” katanya.
Dua dua pekan lalu, Chindra menyerahkan diri kepada polisi setelah dimasukkan ke dalam daftar buron interpol lewat red notice. Langkah ini dilakukan karena Chandra diketahui tengah berada di Singapura.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Mujiyono mengatakan, berkas perkara Chindra akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum menyusul lima tersangka lainnya dalam waktu dekat. “Ya secepatnya, kalau pemeriksaan sudah beres, kami kirim ke jaksa,” katanya.
Untuk berkas perkara lima tersangka lainnya, hingga kini masih ditelaah oleh jaksa. Jika sudah dinyatakan lengkap alias P21, maka jaksa akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.
Lima tersangka yang berkasnya sudah lebih dulu dilimpahkan adalah Hendra Sudjana, Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi, dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan.(Yan)