TRANSINDONESIA.CO – Tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya naik dan terhitung mulai September ini, salah satunya adalah tunjangan komunikasi intensif. Besarnya kenaikan bervariasi, tergantung posisi dan jabatan di alat kelengkapan dewan.
Tunjangan komunikasi intensif misalnya, untuk ketua badan atau komisi naik dari Rp14.140.000 menjadi Rp16.468.000. Wakil ketua badan/komisi akan menerima Rp16.009.000 dari sebelumnya Rp14.140.000. Sementara bagi anggota biasa naik dari Rp14.140.000 menjadi Rp15.554.000.
Selain tunjangan komunikasi intensif, DPR juga mendapat dana bantuan langganan listrik dan telepon yang besarnya Rp7.700.000 setiap bulannya. Besarnya kenaikan tunjangan bisa dilihat di infografis di bawah ini:
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merasa besarnya kenaikan itu masih kurang. Apalagi besarnya tunjangan ditentukan oleh pemerintah sebagai eksekutif, bukan DPR sendiri.
“Menurut saya (kenaikan tunjangan) sangat kurang itu. Karena nggak ada kebebasan kalau ada kebebasan tentu ada pengawasan lebih intensif dari pada pemerintah,” kata Fahri kepada wartawan di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui pemerintah telah menyetujui kenaikan tunjangan anggota DPR. Dia beralasan nilai tunjangan yang disetujui tidak sebesar yang diusulkan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
“Itu sudah diajukan suratnya. Kita potong cukup banyak. Yang akhirnya diberikan lebih jauh (dari yang) diajukan,” kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
Kenaikan tunjangan itu tetap disetujui meski kondisi perekonomian negara sedang lemah. Bambang beralasan semua lembaga juga melakukan penyesuaian.(Dod)