TRANSINDONESIA.CO – Polres Musirawas, Sumatera Selatan, bekuk dua sopir sopir tangki minyak mentah Sudar(30) dan Ran(30) warga Desa Belani, Kabupaten Musirawas karena diduga melakukan penggelapan minyak mentah perusahaan.
Perbuatan nakal dan kesengajaan kedua tersangka itu dilaporkan manajemen PT Serelaya setempat karena telah menukar minyak mentah dengan air, kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani, di Musirawas, Senin (31/8/2015).
Ia mengatakan kedua tersangka itu adalah sopir tangki minyak mentah perusahaan yang selama ini secara rutin mengantar minyak mentah itu ke Station FBM Jene Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar setempat.
Dalam perjalanan kedua tersangka nekad menukar minyak mentah itu dengan air, sehingga setelah sampai di tempat penampungan ternyata diketahui bahwa isi tangki itu sebagian besar air biasa.
Dengan kenyataan itu manajemen perusahaan melaporkan kedua tersangka sesuai LP/B-208/VIII/2015/Sumsel/Res Mura dan keduanya ditangkap karena diduga menggelapkan tugas pekerjaanya sehari-hari dengan melakukan penipuan.
“Kedua tersangka kami amankan pada, Jumat(28/8/2015) sekitar pukul 01.00 wib di Desa Lubuktua setempat dan penyidik masih mengembangkan kasus itu karena tersangka tidak bekerja sendirian,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Satria Dwi Dharma mengatakan kedua tersangka adalah sopir tangki subkon dari PT Serelaya membawa minyak mentah dari Desa Belani ke Station FBM Jene Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar.
Sampai di Desa Lubuk Tua, kedua tersangka mengganti muatan tangki yang merupakan minyak mentah itu dengan air, akibat perbuatan kedua tersangka itu perusahaan dirugikan puluhan juta rupiah.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musirawas untuk dilakukan pengembangan kasusnya, sementara Barang Bukti (BB) dua unit mobil tangki serta STNK mobil tersebut juga sudah diamankan, ujarnya.(Ant/Dri)