TRANSINDONESIA.CO – Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya menyatakan, pihaknya sedang mengerjakan perintah Kabareskrim Komjen Budi Waseso terkait pertemuan dengan Pansel KPK, sore hingga malam ini. Namun, ia belum bisa bicara banyak soal identitas Capim KPK berstatus tersangka itu.
“Dan untuk tersangka namanya akan diberitahukan kemudian,” tegas Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015).
Agung juga enggan memberi bocoran soal kasus apa yang sebenarnya membuat satu dari 19 Capim KPK itu menjadi tersangka. Penjelasan terkait itu akan diberikan setelah penyidikan mengalami kemajuan.
“Saya pikir ini masuk ke dalam wilayah penyidikan. Saya akan sampaikan Senin, semoga sudah ada progress yang lebih baik dan jelas lagi. Yang jelas, para saksi sudah diperiksa,” tambah Agung.
Anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih sengaja mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta penjelasan soal status tersangka salah satu Capim KPK. Pasalnya, Pansel KPK baru mendapat kepastian soal status tersangka itu, siang tadi.
Yenti mengaku sudah mendapat gambaran langsung kasus ini dari Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Ia juga bisa memaklumi mengapa penetapan status tersangka baru dilakukan di saat terakhir pansel akan menyerahkan nama kepada Presiden Joko Widodo.
Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini yakin, Kabareskrim tak sembarangan menyematkan status tersangka kepada seseorang. Menurut Yenti, pihak kepolisian pasti sudah memiliki dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.(Mtv/Dod)