TRANSINDONESIA.CO – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), UT, 40 tahun, HRK, 44 tahun dan ST, 30 tahun, dibekuk jajaran Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, di Kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/08/2015) lalu.
Sedangkan ketiga bandit ini diketahui pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor dan tertangkap berkat Global Possitioning System (GPS).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi menjelaskan, awalnya TB, 35 tahun, selaku korban pencurian melapor ke Polsek Metro Penjaringan. Warga di Jalan Teluk Gong Raya, RT 02/08, Penjaringan, Jakarta Utara ini mengaku, mobil Toyota Avanza hitam B1969URP miliknya hilang ketika terparkir di rumahnya.
Beruntung, mobil tersebut dengan mudah terlacak lantaran terpasang sebuah alat yakni Global Possitioning System (GPS). Diketahui, posisi terakhir mobil tersebut berhenti di Kawasan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
“Jadi, pada Jumat lalu sekira pukul. 07.00 WIB mobil korban tengah terparkir di garasi rumahnya yang terletak di Jalan Teluk Gong Raya 12B, RT 2/8, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Tanpa diketahui korban, mobilnya ini raib lantaran dibobol oleh HRK dan ST. Korban mengecek, ternyata mobil ada di Cileungsi, Bogor,” kata Susetio, Selasa (25/8/2015).
Saat ditelusur, sekira pukul 11.00 WIB, anggota Polsek Metro Penjaringan berhasil membekuk HRK dan ST di halaman parkir minimarket di Kawasan Bogor. Mudahnya penangkapan lantaran adanya GPS yang terpasang.
“Dalam 5 jam keduanya berhasil kami bekuk. Karena ada GPS itu. Nah, menurut keterangan kedua pelaku ini, memang kerap menaruh kendaraan hasil curian itu di Halaman Parkir minimarket tersebut. Serta lokasinya tak jauh dari tempat konrakan HRK dan ST. Kala itu kedua pelaku tengah nongkrong,” tambah Susetio.
Tak hanya itu, kedua pelaku mengaku diperintah oleh seorang residivis curanmor kambuhan yakni UT. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, UT berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Kawasan Tangerang, Banten.
“UT merupakan otak dari kasus curanmor ini. Ironisnya, sudah pernah dipenjara, dan pengadilan cuma menghukum pelaku selama 3 bulan. UT ini seorang residivis kambuhan. Bahkan sudah 3 kali melakukan aksinya. Perbuatan yang sama dilakukan dengan cara bersekongkol. Tak hanya itu, GT yang kini masih masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) merupakan rekan UT kala melakukan aksinya,” terangnya.
Kapolres melanjutkan, dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 1 obeng plus minus, 1 STNK Avanza B1969 URP, 1 plat nomor palsu B1088BZH.
“Ada mobil yang juga menjadi barang bukti curian yakni satu unit mobil Honda Jazz Nopol B-312-RIA, satu unit sepeda motor Honda Megapro B-3786-KOC, dan satu unit sepeda motor Yamaha B-3850-KDD,” ujarnya.
Akibat perbuatan ketiga pelaku, terbukti melakukan tindak pidana persengkongkolan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Jo,Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 55 Jo Pasal 481 KUHPidana.
“Pidana penjara maksimal 7 tahun penjara,” katanya.(Saf/Min)