Kejari Siak Tetapkan 3 Direktur dan Marketing jadi Tersangka Korupsi Rp5,5 M

koruptor

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Kejaksaan Negeri Siak, Sri Indrapura, Riau, telah menetapkan tersangka kepada Direktur PT.Persi, Hainim Kadir, dan ketiga rekanannya yakni, Ghafari Akbar, Komisaris Utama PT Indrapuri Wahana Asia (PT.IWA), Abdul Majid, Direktur Utama PT.IWA dan Ngadi Biesto bagian marketing atau pemasaran di PT.IWA.

“Mereka dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dugaan penyaluran kredit pupuk oleh PT.Persi (BUMD Kabupaten Siak) kepada PT.Indrapuri Wahana Asia sebesar Rp5.595.695.000,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, melalui siaran persnya, (25/2/2014) di Jakarta.

Lebih lanjut Untung menyatakan mereka secara bersama disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo UU TP Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 UU TP korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tandasnya.(ams)

Share