Kasus Suap PTUN Medan: Ini 6 Saksi yang Di Cekal KPK

Otto Cornelius Kaligis  dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
Otto Cornelius Kaligis dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho

TRANSINDONESIA.CO – Untuk mendalami penyelidikan kasus suap PTUN Medan, KPK telah melakukan cegah dan tangkal (Cekal) terhadap enam orang yang masih berstatus saksi.

Keenam orang tersebut adalah, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, pengacara OC Kaligis, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan dan Evi Susanti.

“Sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri. Makanya kita lakukan cekal saksi-saksi itu untuk 6 bulan ke depan,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Senin (13/7/2015).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB). Kelimanya diduga tersangkut kasus Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.

Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 uu Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(dod)

Share