Kasus PTUN Medan: KPK Dalami Keterlibatan Gubernur Sumut

Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.(dok)
Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN).

Dugaan adanya keterlibatan Gatot tidak ditampik oleh Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.

Menurut Adnan, keterlibatan Gatot tersebut tengah didalami penyidik.

“Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya, itu yang sedang didalami,” kata Pandu, Minggu (12/7/2015).

Sebagaimana Kantor Gunernur yang salah satu menjadi sasaran penggeledahan oleh penyidik KPK pada Sabtu (11/7/2015) malam.

Penggeledahan dilakukan penyidik karena diduga masih ada keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

KPK diketahui memang tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara suap yang berawal dari gugatan Pemprov Sumut itu ke PTUN Medan.

Gugatan itu dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Ahmad Fuad Lubis yang notabene adalah anak buah Gatot.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji mengaku belum menerima laporan hasil penggeledahan dari kantor Gubernur Sumut.

Namun dia mengatakan hasil geledah/sitaan tersebut merupakan dasar untuk mendalami keterlibatan Gatot dalam perkara ini.

“Kami mendalami penyertaan (deelneming) fakta hukum. Siapapun pihak-pihak terkait atau yang memiliki keterkaitan dan bertanggung jawab atas kasus ini,” kata lndriyanto.(dod/sof)

Share