Kakak Beradik Warga AS Keturunan Pakistan Dipenjara Atas Tuduhan Teror

Sheheryar Alam Qazi (kiri) dan Raees Alam Qazi dalam foto Kantor Sheriff Broward County, Florida, tahun 2012.(ap)
Sheheryar Alam Qazi (kiri) dan Raees Alam Qazi dalam foto Kantor Sheriff Broward County, Florida, tahun 2012.(ap)

TRANSINDONESIA.CO – Dua kakak beradik Amerika asal Pakistan telah dijatuhi hukuman penjara yang lama hari Kamis (11/6/2015) karena merencanakan serangan bom di kota New York tahun 2012.

Raees Qazi, 22, dan Sheheryar Qazi, 32, keduanya warga naturalisasi Amerika asal Pakistan, masing-masing dijatuhi hukuman penjara 35 tahun dan 20 tahun oleh pengadilan di Florida.

Mereka mengaku bersalah di Miami bulan Maret lalu atas tuduhan terorisme setelah dituduh berencana membom New York. Kakak beradik itu juga mengaku bersalah menyerang dua orang polisi pengadilan federal ketika sedang dikawal di kompleks pengadilan Miami.

Pihak berwenang mengatakan rencana yang dituduhkan itu tidak pernah melewati tahap-tahap perencanaan. FBI mengatakan Raees Qazi pergi ke New York tahun 2012 untuk mencari sasaran tetapi tidak mencoba serangan. Ia ditangkap setelah pulang ke Broward County, Florida, dimana keduanya tinggal.

Dalam sidang dimana ia mengaku bersalah, ia mengaku menggunakan selebaran daring al-Qaida untuk membuat bom dari bola lampu pohon Natal.

Sheheryar Qazi, yang bekas supir taksi, membantu rencana itu dengan membayar biayanya dan menyediakan komputer dan ponsel.(voa/fen)

Share