TRANSINDONESIA.CO – AJ alias Rio, 19 tahun, ditangkap aparat Polsek Bekasi Selatan lantaran nekat membudidayakan ganja. Tanaman ganja itu ditanam dalam belasan pot yang ditaruh di atas loteng rumahnya.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Agung Budi Leksono mengatakan tersangka diamankan dari rumahnya di Jalan Kamper I, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada 7 Mei lalu.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Agung, kemaren.
Menurut Agung, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dua orang tersangka, yakni SS, 25 tahun, dan MA, 23 tahun, pernah menjual ganja kepada Rio. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan.
“Kami melakukan penggeledahan. Hasilnya, kami menemukan belasan pot tanaman ganja,” katanya.
Lebih lanjut Agung mengatakan, tanaman itu ditemukan polisi berada di bagian loteng rumah tersangka. Keterangan tersangka, kata dia, orang tuanya tak mengetahui jenis tanaman tersebut.
Agung mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, Rio telah memanen ganja yang ditanamnya sebanyak tiga kali. Barang haram itu kemudian dijual kembali ke para pelanggannya.
“Kami terus mengembangkan kasus ini,” tambahnya.
Kepada polisi, Rio mengaku hanya mencoba-coba menanam ganja. Menurut dia, setiap membeli ganja kering dari tersangka SS, Rio selalu mendapatkan benihnya. “Benih saya tanam di pot, kemudian saya biarkan begitu saja,” kata Kapolsek menirukan pengakuan tersangka.
Tak disangka, benih tanaman haram tersebut tumbuh subur, meskipun tak dirawat dan tak diberi dipupuk. Bahkan, dua pot di antaranya yang disita petugas tumbuh besar hingga siap dipanen. Total Rio menanam ganja hingga 13 pot.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyita 13 pot tanaman ganja dan 14 linting ganja.(min)