Polri Akan Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

Novel Bawesdan saat digiring dari Mabes Polri.(ist)
Novel Bawesdan saat digiring dari Mabes Polri.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Bareskrim Polri terus tuntaskan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menegaskan, kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan tetap dilanjutkan.

“Pemeriksaan Novel jalan ya. Tetap ditindaklanjuti sudah ada kesepakatan pimpinan Polri dan KPK,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Senin (4/5/2015).

Menurut Budi Waseso, Bareskrim Polri dalam waktu dekat, akan kembali melakukan pemanggilan penyidik senior KPK itu sebagai tersangka.

“Jadi dalam hal ini jika Polri butuh keterangan nanti terhadap Novel akan diberikan, akan kita sampaikan melalui pimpinan KPK,” ujarnya menambahkan.

Mantan Kapolda Gorontalo itu menerangkan, meski muncul desakan dari sejumlah pihak termasuk pihak keluarga, agar kasus Novel tidak dilanjutkan, Polri akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap penyidik kasus korupsi pengadaan simulator SIM tersebut.

“Boleh saja keluarga tidak ingin lanjut, tapi kan ini kejadian yang harus diselesaikan secara hukum, kita lanjutkan.”

Sebelumnya, Novel Baswedan dicokok penyidik Bareskrim Mabes Polri dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat, 1 Mei 2015, sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan Novel tersebut berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim dengan Nomer SP.KP/19/IV/2015/Dittipidum.

Novel ditangkap karena dianggap dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika dia masih bertugas di Kepolisian Resor Kota Bengkulu (Polresta) Bengkulu pada 2004.

Novel yang sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua itu akhirnya dibebaskan setelah lima pimpinan KPK memberikan jaminan untuk menangguhkan penahanan penyidik senior KPK itu. Di samping itu, Presiden Joko Widodo juga sudah menginstruksikan Kapolri agar segera melepaskan Novel Baswedan.(vvn/nic)

Share