500 Rumah Dibedah di Kota Bandarlampung

ilustrasi
ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 500 rumah warga kurang mampu di Kota Bandarlampung menerima bantuan melalui Program Bedah Rumah dari Pemerintah Kota setempat.

“Kami langsung menyerahkan bantuan bagi warga yang berhak menerima bantuan bedah rumah itu. Secara total terdapat pada delapan kecamatan yang diberikan secara bertahap dan berlanjut hingga seluruh warga miskin dari 20 kecamatan di sini menerima bantuan tersebut,” kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Kamis (26/3/2015).

Pada Rabu (25/3/2015), sejumlah warga miskin di Bandarlampung mulai menerima bantuan tersebut, antara lain warga di Kecamatan Enggal.

Herman menyebutkan, Pemkot Bandarlampung telah menyiapkan Rp17,5 miliar untuk 500 unit rumah warga kurang mampu yang mendapatkan bantuan melalui Program Bedah Rumah yang dananya berasal dari APBD 2015.

Jumlah rumah yang menjadi sasaran program tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya membedah rumah untuk 200 unit.

Menurut Herman, Program Bedah Rumah ini sebagai upaya untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di Kota Bandarlampung. Setiap rumah yang menjadi sasaran bedah rumah ini mendapatkan bantuan Rp15 juta.

“Tahun 2015 ini, nilai bantuan Program Bedah Rumah masih sama, yakni setiap pemilik rumah mendapat bantuan sebesar Rp15 juta,” kata dia.

Ia mengingatkan kepada semua pihak, mulai dari camat, lurah, dan ketua RT, untuk tidak melakukan pemotongan dana bedah rumah dengan alasan apapun mengingat bantuan ini murni untuk warga yang kurang mampu.

“Bantuan yang kita berikan senilai Rp15 juta per rumah, dan saya tegaskan tidak ada yang namanya potongan sampai rumah selesai dibangun. Semoga setelah mendapat bantuan ini, warga bisa benar-benar membangun rumah laik yang sehat,” katanya pula.

Dia mengharapkan, bantuan ini bermanfaat untuk warga, dan jangan dipakai untuk yang lain hanya khusus untuk bedah rumah bukan yang lain.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan (BPMPK) Kota Bandarlampung Zainul Bahri menyatakan bahwa penunjukan penerima bedah rumah telah melalui verifikasi data yang cukup panjang.

“Calon penerima bantuan harus penduduk asli Kota Bandarlampung, dan bangunannya milik sendiri, serta rumah yang dibantu benar-benar rumah sangat tidak layak huni. Sasaran utama adalah untuk perbaikan dinding, lantai, dan atapnya,” katanya.

Menurutnya, bila rumah tersebut bediri di atas tanah milik orang lain, tidak bisa mendapatkan bantuan bedah rumah karena peruntukan dana ini harus jelas dan setiap warga harus mempunyai rumah yang layak.(ant/dri)

Share