Putera Mantan Presiden Senegal Divonis Penjara 6 Tahun

Karim Wade (tengah, kanan) putera mantan Presiden Senegal Abdoulaye Wade, dikelilingi petugas keamanan saat meninggalkan kantor jaksa di Dakar, Senegal, 15 Maret 2015.(ap)
Karim Wade (tengah, kanan) putera mantan Presiden Senegal Abdoulaye Wade, dikelilingi petugas keamanan saat meninggalkan kantor jaksa di Dakar, Senegal, 15 Maret 2015.(ap)

TRANSINDONESIA.CO – Putera mantan presiden Senegal yang berpengaruh, hari Senin, dinyatakan bersalah atas dakwaan korupsi, dan divonis dengan hukuman penjara enam tahun, serta didenda hampir $230 juta.

Karim Wade, yang memegang beberapa jabatan tinggi di Kabinet dalam pemerintahan ayahnya, Abdoulaye Wade, didakwa mengumpulkan harta secara tidak sah, hingga mencapai sedikitnya $200 juta.

Trans Global

Menteri Kehakiman Sidiki Kaba mengutarakan, Senegal akan meminta negara-negara asing untuk membantu memperoleh kembali uang yang disimpan oleh Karim Wade, guna membayar denda tersebut. Vonis tadi menyebabkan banyak pemuda yang mendukungnya, turun ke jalan-jalan di beberapa perkampungan di Dakar, di mana mereka membakar ban dan melemparkan batu ke arah polisi,yang membalas dengan menembakkan gas airmata.

Seorang wanita cedera, tetapi sebagian besar kota tetap tenang. Para pendukung Karim Wade mengatakan, pengadilannya itu adalah bagian dari persekongkolan politik yang dilancarkan Presiden Macky Sall.

Minggu lalu, “Partai Demokrat Senegal” pimpinan Karim Wade, memilihnya sebagai kandidat mereka dalam pemilu presiden berikut, meskipun dia masih sedang diadili karena korupsi.(voi/fen)

Share