TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Reskrim Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat, menyerahkan kepada kejaksaan negerai setempat berkas perkara pemerkosaan terhadap NU, seorang bidan yang bertugas Distrik Frafi, Kabupaten Manokwari.
“Berkas perkara atas nama tersangka berinisial MM (31) sudah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Manokwari guna diproses hukum selanjutnya ke pengadilan,” kata Kasat Reskrim Polres Manokwari AKP Tommy H. Pontororing di Manokwari, Senin (23/3/2015).
Dia mengatakan tersangka MM akan diserahkan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari menyatakan berkas perkara lengkap guna diproses hukum selanjutnya di pengadilan.
“Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Januari 2015, bertempat di jalan alternatif perkebunan kelapa sawit Wasagi Indah, Distrik Frafi, Manokwari,” katanya.
Ia mengatakan tersangka menggunakan alat tajam mencegat korban yang baru pulang dinas dan melakukan pemerkosaan terhadap korban, kemudian melarikan diri.
Awalnya, polisi sulit mengungkap identitas tersangka karena korban tidak mengenal tersangka, hanya mengetahui pakaian yang dikenakan tersangka saat peristiwa pemerkosaan itu.
Dia mengatakan identitas tersangka berhasil diungkap polisi atas bantuan informasi masyarakat di sekitar TKP yang sering melihat tersangka mengenakan pakaian yang diungkapkan korban saat peristiwa pemerkosaan itu.
“Penyidik kepolisian mengenakan tersangka Pasal 285 KUHP, tentang Pemerkosaan dengan unsur kekerasan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.(ant/kum)