TRANSINDONESIA.CO – Polri harus bersikap tegas dan jangan mau dipermainkan Abraham Samad (AS), Bambang Widjojanto (BW) maupun Deni Indrayana (DI).
“Jika ketiganya masih mangkir, Polri patut melakukan pemanggilan paksa, untuk kemudian segera menahan ketiganya agar proses hukum terhadap mereka bisa dilakukan,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane di Jakarta (10/3/2015).
Menurut Neta, apa yang dilakukan Polri terhadap Samad, BW, dan Deni bukan kriminalisasi, melainkan upaya penegakan hukum.
“Artinya, Polri tidak usah ragu dan goyah terhadap tudingan segelintir orang yang menuding bahwa Polri sedang melakukan kriminalisasi kepada ketiganya. Sebab sesungguh Polri sedang melakukan tindakan penegakan hukum terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum, yang selama ini dibungkus dengan pencitraan publik,” ujarnya.
Dalam kasus Samad, BW, dan Deni sambung Neta, Polri sesungguhnya sudah punya alat bukti yang cukup untuk menahan ketiganya pada pekan ini.
“Untuk itu Polri tidak perlu ragu dan takut pada tudingan segelintir orang. Pedang hukum harus ditegakkan tanpa diskriminiasi dan pandang bulu,” tegaanya.
Dalam kasus Samad, Polda Sulsel sudah punya sejumlah alat bukti untuk menahannya agar BAP bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Setelah itu, Bareskrim Polri bisa memproses Samad dengan kasus yang lain,” katanya.
Sedangkan dalam kasus BW, sudah ada 54 saksi, empat diantaranya memberi kesaksian dengan notariat.
Mantan Ketua MK Akil Muktar dan supirnya juga sudah memberi kesaksian yang mengejutkan tentang BW.
“Bahkan Polri sudah menemukan tiga tempat di Jakarta, yakni Hotel N, Resto MB, dan Resto BD dimana BW menatar para saksi palsu untuk memenangkan pilkada Kota Waringin Barat di MK. Polisi juga mendapat data untuk Pilkada di Bengkulu, BW diduga melakukan hal serupa,” ungkapnya.
Begitu juga dalam kasus Deni, Polri sudah punya sejumlah alat bukti, sehingga cukup kuat untuk segera menahannya, agar mantan Wamenkumham itu tidak mempersulit proses penyidikan dan menghilangkan barang bukti.
“Deni diperkirakan akan terkena dua kasus dugaan korupsi. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi besar, yang disebut-sebut Polri akan segera mereka ungkap dalam waktu dekat,” terang Neta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW menyebutkan, dalam kasus Deni, Polri sudah menemukan uang dalam jumlah besar yang diendapkan di sebuah bank swasta.
“Diduga kasus ini melibatkan penguasa sebelumnya dan kasus di Depkumham ini diharapkan akan menjadi pintu masuk bagi Polri dalam melakukan pemberantasan korupsi besar dan penegakan hukum secara konsisten,” ucap Beta.(dod)