2 Pengedar dan 1 Pemakai Narkoba Mampang Ditangkap

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO– Aparat Polsek Metro Mampang, Jakarta Selatan meringkus dua pengedar dan satu pemakai narkoba dari dua lokasi berbeda di wilayah Mampang Prapatan.

Dari ketiga tersangka disita barang bukti sabu seberat 48 gram. Barang haram tersebut bernilai Rp100 juta.

“Diperkirakan kerugian negara sebesar Rp100 juta,” ungkap Kapolsek Metro Mampang Prapatan, Kompol Bambang Hari Wibowo kepada wartawan, kemaren.

Dijelaskannya, ketiganya diringkus di dua lokasi berbeda yakni di sebuah kamar kost di Jalan Mampang Prapatan VI Gang Pelukis RT 006/RW 002 nomor 16 Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dan Jalan Gatot Subroto Kav 99, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Pria berinisial PP usia 34 tahun kami tangkap di kamar kos, sedangkan CH dan ES ditangkap di pinggir jalan depan kavling 99 Gatot Soebroto,” ungkap Bambang.

CH dan ES, kata Kapolsek, ditangkap pada pukul 17:30 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Trans Global

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim, CH dan ES akhirnya berhasil diringkus dengan barang bukti satu kantong plastik hitam yang bertuliskan Happy Telemedia.

“Kemudian di dalam plastik tersebut terdapat plastik bening klip berisikan narkotika dalam bentuk tanaman berupa sabu-sabu dengan berat 48 gram,” tambahnya.

Sedangkan untuk tersangka PP, lanjut Kapolsek, ditangkap pukul 09.30 WIB di pinggir jalan.

Pelaku kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam dua kantong plastik berukuran kecil yang tersimpan di dalam dompet.

“Dia memiliki sabu tersebut sengaja dibeli untuk dipergunakan atau dikonsumsi sendiri,” tambahnya.

Pelaku CH dan ES dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 Undang-undang Republik Indonsia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan PP, dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun. hukuman 12 tahun.(dam)

Share