Tes Keperawanan Langgar Konstitusi

Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Adanya wacana DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Prilaku yang baik dan terpuji terus menuai pertentangan.

Pasalnya, salah satu poin yang mengatur tentang tes keperjakan dan keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan siswa di tingkat SMP dan SMA justeru menimbulkan pro dan kontra.

Ketua Hotline Pendidikan Jawa Timur Isa Ansori mengapresiasi semangat wacana tersebut untuk meningkatkan moralitas dalam dunia pendidikan di Indonesia, khususnya di Jember. Namun, untuk tes keperawanan dan keperjakaan tidak perlu karena bertentangan dengan konstitusi.

Konstitusi Indonesia mengatur Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Di konstitusi itu diamanatkan untuk pendidikan yang bermutu pun demikian dengan konstitusi yang mengakui adanya perlindungan anak.

“Untuk semangatnya kita apresiasi, tapi jangan lupa kita juga ada konstitusi yang mengatur baik di UU Sisdiknas dan UU Perlindungan Anak, nah tes Keperawanan ini bertentangan dengan konstitusi tersebut,” kata Isa, Rabu (11/2/2015).

Trans Global

Kejagung Batal Periksa Gatot

Jika hal tersebut dilakukan, maka akan menghambat seorang anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

“Mereka yang bermasalah dalam moral kadang dihukum, tapi hukumannya itu tidak mendidik seperti dikeluarkan dari sekolah atau kemudian dipindah menjadi siswa kejar paket atau yang lain. Ini kan tidak mendidik,” ujarnya.

Padahal dalam undang-undang perlindungan anak diamanatkan bahwa ketika anak menyandang masalah moral diarahkan ke lembaga yang memberikan perlindungan.

Dari sini saja, negara belum mampu melakukan itu. Mereka yang memiliki masalah moral, pendidikannya tetap terjamin tapi hukuman tetap diberikan.

“Oleh karena itu, tes keperawanan tidak penting. Perda yang digulirkan oleh DPRD Kabupaten Jember tidak bisa diterima,” tegasnya.(okz/ats)

Share