Duh, 6 Pelajar Terlibat Narkoba Dikeluarkan

       Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak enam pelajar SMAN 1 Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, terpaksa dikeluarkan dari sekolah karena tersangkut kasus narkoba.

Kepala SMAN 1 Amuntai Adiyat Gazali Rahman, di Amuntai, Senin mengatakan, kebijakan tersebut diambil pihak sekolah untuk melindungi siswa lain agar tidak terpengaruh peredaran, dan penggunaan narkoba serta obat-obatan terlarang.

“Mulai 2011 pihak sekolah mewajibkan siswa baru untuk menandatangani surat pernyataan bersedia dikeluarkan dari sekolah apabila terjerat kasus narkoba,” terang dia, dalam siaran persnya.

Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi agar sekolah bersih dari pengaruh narkoba.

Pihak sekolah terpaksa mengambil kebijakan ini jika upaya rehabilitasi yang dilakukan pihak guru konseling tidak mampu menyadarkan siswa untuk berhenti dari pemakaian narkoba.

“Kami hanya mengeluarkan mereka dari sekolah, bukan bermaksud membuat anak didik putus sekolah, melainkan kita kembalikan kepada orang tua mereka untuk disekolahkan di tempat lain,” terang Ahdiyat.

Kebijakan ini, lanjut dia, sempat menuai kecaman dan protes dari kalangan pemerintah, dan masyarakat Hulu Sungai Utara, namun kebijakan tetap harus dilanjutkan karena SMAN 1 Amuntai harus melindungi siswa lain disamping ketidakmampuan sekolah melakukan upaya rehabiitasi terhadap siswa yang sudah kecanduan.

Kebijakan sekolah mengeluarkan siswa yang kecanduan narkoba mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan (Disdik) Hulu Sungai Utara yang kedepan berencana untuk menyediakan jasa psikolog dan ustadz untuk membantu upaya rehabilitasi.

Kepala Disdik Hulu Sungai Utara, Rahmat mengatakan semestinya dilakukan upaya rehabilitasi secara maksimal terlebih dahulu sebelum mengeluarkan siswa dari sekolah, karena kebijakan ini dinilai bisa menghancurkan masa depan anak didik dan memicu putus sekolah.

“Melalui pembentukan satgas dan pencanangan gerakan sekolah anti narkoba dan obat-obatan terlarang akan kita bantu menyediakan jasa psikoog dan ustadz agar bisa dilakukan rehabilitasi secara maksimal sebelum mengambil kebijakan mengeluarkan siswa dari sekolah” Terang Rahmat.

Namun Kadisdik setuju terhadap persyaratan penerimaan siswa baru yang mengharuskan calon siswa menandatangani surat pernyataan kesediaan dikeluarkan apabila terbutki menggunakan atau mengedarkan narkoba.(ant/tan)

Share