Semua Pimpinan KPK “Tersandung Hukum“ Dilaporkan ke Polisi

Kini empat pimpinan KPK tersandung hukum dilaporkan ke Mabes Polri,(ist)
Kini empat pimpinan KPK tersandung hukum dilaporkan ke Mabes Polri,(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Kini tidak ada lagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak tersandung hukum.

Satu per satu komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Mabes Polri. Setelah Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja, hari ini giliran Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Samad dilaporkan ke terkait pertemuannya dengan sejumlah petinggi partai politik pada Pilpres 2014, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politikus Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Zulkarnaen juga akan menyusul. Presidium Jatim ‘Am dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur melaporkan Zulkarnain terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur Tahun 2008.

Zulkarnaen dituding menerima suap Rp2,8 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus yang juga diduga melibatkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Tanggal pelaporan 22 Januari 2015 Nomor LP/75/I/2015/Bareskrim.

“Benar ada pelaporan dari Muhammad Yusuf Sahide kepada AS (Abraham Samad),” kata Rikwanto di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).

Muhammad Yusuf Sahide merupakan Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia. Dia melaporkan Abraham Samad terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saksi dalam kasus Abraham Samad adalah Hasto dan Syamsir (advokat),” tambah.

Muhammad Yusuf Sahide memberikan barang bukti berupa satu bundel dokumen dari laman Kompasiana dengan judul Rumah Kaca Abraham Samad tertanggal 17 Januari 2015.(okz/yan)

Share
Leave a comment